Isi blog ini dapat dengan bebas anda copy-paste dan sebar luaskan,tapi.....
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002.
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain harus dengan disebutkan sumbernya secara lengkap dan silahkan gunakan gaya penulisan anda sendiri.
Kami ingin mendengar pikiran anda
Dengan berkomentar, Anda mengakui dan setuju bahwa tidak ada data yang sifatnya rahasia dan bahwa Anda memiliki izin untuk berkomentar. Jika komentar itu bukan pendapat Anda sendiri Anda harus mempunyai ijin untuk mengirimnya. Anda tidak dapat mengubah atau menghapusnya.Komentar dalam blog akan muncul disetujui oleh k4ng-s03rip serta k4ng-s03rip berhak untuk menghapus komentar apapun yang dinilai melanggar aturan berikut ini:
- Relevan. Komentar Anda tidak sesuai topik dan tidak mempunyai kaitan dengan kiriman awal.
- Asli. Seluruh aturan hak cipta harus ditaati.
- Sopan. Dilarang mengirimkan komentar yang melanggar hukum atau mendukung perilaku yang buruk, menggunakan kalimat yang berbau sara, dan atau bernada menyerang. Komentar yang kasar, bernada kebencian, atau memfitnah tidak diijinkan.
- Cermat. Iklan atau permohonan tidak diperkenankan.
- Simpatik. Tidak mengirimkan muatan yang bervirus atau komponen yang berbahaya.
- Cerdas. Komentar yang memuat informasi pribadi, seperti nomor telepon dan surat elektronik (email) akan dihapus.
Post a Comment